Menikah Bukanlah hal mudah "Barang Siapa Mampu Menikah" Maka Menikalah
Anjuran untuk Menikah
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Hai para pemuda, barang siapa di antara kamu yang sudah mampu menikah, maka menikahlah. Karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”. [HR. Jamaah]
Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:
1- Anggapan para pemuda tentang “menikah bukanlah hal mudah” tidak selamanya benar dan tidak 100% salah, karena menikah memang sebuah misteri ilahi, menikah juga membutuhkan kesiapan mental, kesiapan biologis disamping kesiapan dalam hal ekonomi (mahar dan nafkah istri).
2- Hadits ini dilihat dari segi matannya merupakan hadits motifasi bagi para pemuda untuk segera menikah guna membangkitkan semangat para pemuda menjaga agamanya.
3- Menikah disamping sebagai ajaran Islam dan sunah Rasul, memiliki berbagai manfaat yang sangat besar, disinggung dalam hadits ini dengan menikah seseorang dapat menjaga dirinya dari hal-hal yang tidak baik (أَغَضُّ لِلْبَصَرِ:menundukkan pandangan) serta dapat memberikan kontribusi positif bagi kehidupannya khususnya bagi kemaluannya (أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ:menjaga kemaluan).
4- Hadits ini juga merupakan hadits pemberi solusi bagi para pemuda yang belum mampu baik secara fisik maupun mental untuk menahan diri dengan cara berpuasa, bukan dengan memotong kemaluannya/mengebiri seperti yang dilakukan oleh beberapa penganut agama lain seperti penganut agama budha di India dan lain-lain.
5- Intinya, menikah (seperti yang diucapkan Imam Malik) adalah sebuah perkara mubah yang sangat disenangi oleh Allah Azza wa jalla.